Legalitas-Homeschooling-di-Indonesia1-min.png

Legalitas Homeschooling di Indonesia

Listiyani Wahyuningsih

 

Saat ini, masih banyak orang tua yang ragu untuk menerapkan sistem homeschooling dengan sebab masih simpang siurnya legalitas pendidikan homeschooling di Indonesia. Legalitas ini terkait dengan perolehan ijazah setelah selesai menempuh jenjang pendidikan tertentu.

Tulisan ini dibuat untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas Homeschooling di Indonesia. Orang tua yang memilih homeschooling tidak perlu khawatir lagi, karena sudah ada undang-undang yang mengatur tentang legalitas pendidikan ini. Berdasarkan Undang-Undang no. 20 tahun 2003, ada tiga jalur pendidikan yang diakui, yaitu jalur pendidikan formal (sekolah), jalur pendidikan nonformal (kursus, pendidikan kesetaraan), dan jalur pendidikan informal (pendidikan oleh keluarga dan lingkungan). Homeschooling sendiri termasuk dalam kategori yang ketiga, yaitu jalur pendidikan informal.

Lebih lanjut, pasal 27 undang undang No. 20 tahun 2003 menjelaskan tentang pendidikan informal sebagai berikut :

  1. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
  2. Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Peraturan terbaru mengenai legalitas Homeschooling juga dibahas dalam Permendikbud No. 129 tahun 2014, yaitu adanya pengakuan bahwa ijazah murid homeschooling setara dengan sekolah formal, dan adanya jaminan dari pemerintah untuk memudahkan siswa homeschooling yang ingin pindah ke jalur pendidikan formal atau nonformal. Adapun peraturan terbaru mengenai pelaksanaan ujian siswa Homeschooling juga ditetapkan dalam peraturan menteri (Permen) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, yaitu permendikbud RI No. 129 Tahun 2014  pasal 12, yang menyatakan bahwa siswa Homeschooling dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau nonformal yang disetujui atau ditunuk oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.

Dari pasal diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan homeschooling diakui pemerintah dan bersifat legal di Indonesia.Anak yang menganut sistem pendidikan homeschooling juga berhak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti ujian dan memperoleh ijazah dari Depdiknas, layaknya siswa dari sekolah formal. Dengan berbekal ijazah tersebut, maka tidak ada alasan anak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.